Kamaruzzaman Bustamam Ahmad
Bagaimana memahami hukum keluarga ketika masyarakat, nilai, dan kehidupan keluarga berubah lebih cepat daripada hukum yang mengaturnya?Perkawinan, perceraian, relasi suami-istri, pengasuhan anak, dan hubungan kekerabatan tidak pernah berlangsung dalam ruang sosial yang kosong. Semuanya dibentuk oleh agama, adat, kekuasaan, ekonomi, kebudayaan, dan perkembangan teknologi. Karena itu, memahami hukum keluarga tidak cukup hanya dengan membaca undang-undang dan kitab fikih. Kita juga harus memahami masyarakat yang menjalankannya.Sosiologi dan Antropologi Hukum Keluarga karya Kamaruzzaman Bustamam Ahmad menawarkan pendekatan interdisipliner untuk memahami hubungan antara hukum, keluarga, dan perubahan sosial, dengan mempertemukan teori sosiologi dan antropologi, hukum keluarga Islam, hukum positif Indonesia, adat, serta dinamika masyarakat kontemporer.Buku ini dibangun melalui kerangka lima fase perubahan masyarakat: tradisional, modern, postmodern, global, dan planetary. Kelima fase tersebut tidak dipahami sebagai tahapan evolusi yang saling menggantikan, melainkan sebagai lapisan kehidupan sosial yang dapat hadir bersamaan dalam satu keluarga.Melalui enam bidang pembahasan utama-teori, nilai dan etika, aktor, isu-isu keluarga, lanskap sosial, serta rekayasa sosial-pembaca diajak memahami berbagai persoalan mendasar dan kontemporer, antara lain:Teori sosiologi dan antropologi keluarga, dari Durkheim, Weber, Marx, Malinowski, Lévi-Strauss, dan Ibn Khaldun hingga pemikir sosial kontemporer.Living law dan pluralisme hukum, termasuk hubungan antara hukum negara, hukum Islam, dan adat dalam kehidupan masyarakat.Perkawinan dan perceraian, meliputi mahar, nikah siri, perubahan nilai perkawinan, relasi gender, dan dinamika keluarga Muslim.Keluarga dalam masyarakat digital, ketika media sosial, influencer, algoritma, dan kecerdasan buatan mulai memengaruhi hubungan keluarga.Anomi, anomali, dan patologi sosial, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, judi daring, narkoba, dan persoalan sosial antargenerasi.Keluarga dalam kondisi planetary, termasuk globalisasi, migrasi, perubahan iklim, bencana, dan transformasi peradaban.Hukum sebagai instrumen rekayasa sosial, untuk memahami bagaimana kebijakan, nilai, dan lembaga dapat berkontribusi pada perubahan masyarakat.Dengan menjadikan Aceh dan Indonesia sebagai salah satu medan analisis utama, buku ini juga menghadirkan perbandingan kasus dari Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika. Setiap bab dilengkapi pembahasan teoritik, studi kasus, istilah kunci, pertanyaan diskusi, dan tugas etnografi mini yang menghubungkan pengetahuan akademik dengan realitas kehidupan.Ditulis oleh seorang Guru Besar Antropologi Agama, buku ini ditujukan bagi mahasiswa hukum keluarga, syariah, sosiologi, antropologi, dan studi Islam; dosen dan peneliti; hakim dan praktisi hukum; serta pembaca yang ingin memahami perubahan kehidupan keluarga dalam masyarakat kontemporer.Sebuah buku yang mengajak pembaca bergerak melampaui teks hukum menuju pemahaman mendalam tentang manusia, keluarga, masyarakat, dan peradaban yang terus berubah.